Tampilkan postingan dengan label Postingan Saya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Postingan Saya. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 April 2012

PANTASKAH HARGA BBM BERSUBSIDI NAIK?

Latar Belakang
Pertanyaan inilah yang menjadi sumber perdebatan, yang menjadi trending topic akhir-akhir ini. Pemerintah beralasan bahwa apabila subsidi BBM tidak dikurangi maka APBN akan jebol, karena harga minyak dunia yang merangkak naik sehingga perlu adanya penyesuaian APBN dalam negeri untuk mengantisipasinya. Alasan yang kedua adalah mengenai ketidaktepatan sasaran subsidi BBM pada masyarakat, sehingga didapatkan data ternyata mayoritas subsidi BBM dinikmati oleh mayoritas golongan masyarakat mampu daripada yang tidak mampu.

Dari alasan-alasan tersebut melalui catatan manuskrip ini mencoba akan mengurai beberapa kajian tentang isu rencana kenaikan BBM berdasarkan apa yang telah disebutkan pada paragraph sebelumnya. Penulis sadar akan kapasitas penulis yang bukanlah seorang teknokrat, politisi atau seorang ekonom yang handal, anggap saja tulisan ini hanyalah curahan hati seorang rakyat jelata.

Mengurai Kedaulatan Tata Kelola BBM Nasional

“Tercengan” itulah kata yang terlintas ketika saya membaca sebuah buku yang ditulis oleh Prof. Amien Rais yang berjudul AGENDA MENDESAK BANGSA, SELAMATKAN INDONESIA!. Beberapa fakta yang saya sampaikan dalam tulisan ini saya kutip langsung dari buku tersebut dan beberapa hal yang menceritakan benang kusut pengelolaan migas nasional. Berangkat dari statemen seorang ekonom nasional dan juga mantan menteri ekonomi Bapak Kwik Kian Gie yang menjelaskan bahwa ternyata angka-angka yang berhubungan dengan minyak dalam APBN cukup membingungkan. Pemasukan minyak setelah dikurangi pos “subsidi” dalam APBN menurut Kwik, tidak pernah minus. Ketika BBM dinaikan pun juga tidak pernah minus. Namun dikatakan pemerintah selalu nombok.
Sebagai gambaran mengenai tata kelola BBM Indonesia adalah sebagai berikut. Pengelolaan BBM Indonesia berlaku system kontrak karya (KK) dalam hal ini (migas) berlaku kontrak production sharing (KPS). Bagi sebagian masyarakat awam mengetahui bahwa rasio persentase bagi hasil migas antara pemerintah dan kontraktor operatorship adalah 85%:15%, sepintas memang terlihat menguntungkan bagi pemerintah, tapi mari kita telaah bersama-sama. Kontraktor asing (operator) yang memegang hak atas eksploitasi migas kita, pertama-tama akan menghitung apa yang dimaksud biaya produksi (cost recovery) migas. Cost recovery tersebut kemudian dibayarkan oleh pemerintah kepada kontraktor asing dengan mengambil dana dari APBN. Setelah melalui perhitungan-perhitungan maka didapat bagi hasil (production sharing) kita setelah membayarkan cost recovery adalah sebesar 58,98% untuk pemerintah dan 41,02% diterima oleh kontraktor/operator asing. Harap diingat dalam penyusunan cost recovery ini sangat rawan akan dugaan penggelembungan dana (mark up) yang dilakukan oleh kontraktor asing. Perhitungan cost recovery inilah yang menjdi biang kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar. BPK menemukan adanya penyimpangan dalam perhitungan cost recovery. Contohnya, Pertamina EP sebagai kontraktor dalam negeri saja (anak perusahaan Pertamina) membebankan biaya depresiasi sebagai asset recovery nya atas asset PT. Pertamina selama 2004-2008 pada APBN sebesar Rp 21,85 triliun. Analogi sederhana untuk menggambarkan apa itu pembebanan cost recovery yang sangat merugikan negara adalah sebagai berikut:

“Seseorang mempunyai mobil taksi, kemudian dia menyuruh/mengontrak seseorang supir untuk menjalankan mobil taksinya. Disamping sang supir itu telah menerima upah/gajih, plus sepatu, baju seragam dan semua peralatan yang dibutuhkan dari sang pemilik taksi, sang pemilik taksi pun masih harus membayar biaya penyusutan mobil itu taksi per tahunya secara tunai kepada sang supir!”

Uraian-urain diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa system kontrak karya migas kita ternyata sangat merugikan dimana dengan adanya pembebanan cost recovery pada APBN. Satu hal lagi adalah ternyata satu KPS (Kontrak Production Sharing) dengan PT. Pertamina EP saja telah membebani APBN sebesar 20 triliun, apalagi dengan lusinan kontrak karya dan KPS dengan berbagai korporasi asing yang bertindak sebagai operatorship eksploitasi migas di Indonesia.

Strategi perusahaan-perusahaan asing adalah berupaya untuk meyakinkan pemerintah negara berkembang agar mendapat begian sesedikit mungkin, sambil membantu pemerintah negara-negara berkembang itu menemukan berbagai macam alasan-alasan (yang sebenarnya tidak masuk akal, termasuk alasan APBN jebol dan berimbas pada rencana naiknya harga BBM) mengapa memperoleh bagian yang lebih sedikit itu justru lebih baik. Mereka mengatakan bahwa diperlukan keuntungan sosial sehingga banyak kawasan yang harus dibangun. Lewat perolehan pajak dan royalti yang sangat kecil saja pemerintah sudah memetik keuntungan tanpa meyiapkan modal, teknologi dan tenaga ahli untuk menggarap tambang migasnya. Serahkan saja operatorship ke perusahaan asing, pemerintah negara berkembang tahu beres.

Paradigma seperti itulah, maka sebagian besar keuntungan kekayaan alam pertambangan diangkut keluar sementara tuan rumah hanya mendapat bagian kecil keuntunganya (pajak dan royalti). Kekayaan alam yang seharusnya dinikmati oleh rakyatnya justru dihibahkan, dishodaqohkan kepada perusahaan-perusahaan asing.

Kemudian mari kita telaah bersama-sama, mari kita telaah perlahan-lahan pemaparan-pemaparan sebelumnya dan mari kita hubungkan dengan konstitusi negara kita yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, khususnya pada pasal 33 ayat 2 dan 3 yang berbunyi:
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
(3). Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat 2 dan 3 ini adalah suatu bentuk legitimasi yuridis yang menjelaskan bahwa pemerintahlah yang seharusnya mampu menjadi operatorship atas pengelolaan migas dalam negeri. Hal ini juga didukung oleh pasal 1 ayat 2 pada The International Right Covenant on Civil and Political Right yang berbunyi :

“Semua bangsa untuk mencapai tujuanya memiliki kebebasan untuk memiliki dan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam”. Dalam pasal ini juga dikatakan bahwa: “kerjasama internasional harus didasarkan pada prinsip saling menguntungkan dan pada hukum internasional, tidak dibenarkan suatu negara dihilangkan hak hidupnya”.


Studi Kasus: Meninjau Kembali Kontrak Kerjasama Eksplorasi Blok Cepu
(Mari melihat sejarah)
Jangan sekali kali melupakan sejarah, itulah pesan Bung Karno kepada rakyat Indonesia dalam pidatonya. Dalam pemaparan ini mari kita melihat kembali ke belakang tentang bagaimana kita sebagai bangsa ternyata belum percaya diri untuk mengelola potensi kekayaan migasnya dan cenderung lebih suka menawarkan kekayaanya untuk pihak asing. Kasus Blok Cepu dapat dijadikan sebuah pembelajaran bagi kita dan dapat dijadikan sebagai contoh kedaulatan kita yang tergadaikan. Dalam kasus ini Pertamina yang merupakan perusahaan nasional malah tidak diberi hak untuk mengelola potensi migas Blok Cepu. Padahal Ikatan Sarjana Geologi Indonesia dan Pertamina menyatakan pada pemerintah bahwa mereka lebih dari mampu untuk mengelola Blok Cepu. Faktanya adalah, Exxon Mobil lah yang diberikan hak oleh pemerintah untuk mengelola migas Blok Cepu sampai tahun 2036.

EM ingin menjadi operator Blok Cepu selama 30 tahun, tapi terhalang oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2004 tentang tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Banyak pasal yang bisa menghambat kemauan Exxon Mobil (EM), seperti pasal 104 butir (e), (g) dan (h). Namun tanggal 10 September 2005, PP 35/2004 di atas diubah dengan PP 34/2005. Di sini diselipkan Pasal 103A, yang menyebutkan “…dapat dilakukan pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama …” Saya tidak tahu apakah perubahan ini ada kaitannya dengan kunjungan Presiden ke Amerika Serikat beberapa hari kemudian. Tapi yang jelas, dengan kalimat di atas, hilanglah hambatan legal bagi EM untuk menguasai Blok Cepu.  Memang dalam PP 34/2005 tersebut ada kalimat “dalam hal adanya kepentingan nasional yang mendesak, dengan tetap mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara”. Namun kalimat ini merupakan justifikasi yang mengada-ada, agar pemerintah bisa leluasa mengubah Kontrak Kerja Sama.

 Blok Cepu memiliki cadangan minyak terbukti yang minimal 600 juta barrel. Sementara cadangan recoverable gas-nya adalah minimal 2 triliun standar kaki kubik (TCF). Dengan asumsi harga minyak mentah (tahun 2006) US$ 55/barrel dan gas US$ 3/mmbtu, Pertamina akan memperoleh tambahan aset senilai minimal US$ 40 milyar jika Blok Cepu diserahkan kepadanya.

Di sisi lain, banyak sekali keganjilan dalam proses penyerahan hak operator tersebut. Pertama adalah masalah kepemilikan hak. Pada 3 Agustus 1990 Pertamina dan Humpus Patra Gas (HPG) menandatangani Technical Assistant Contract (TAC) Blok Cepu selama 20 tahun (1990-2010). Kontrak ini sebenarnya tidak boleh dipindahtangankan. Tapi pada 21 Maret 1997, paragraf 1 section V.1.1 dan V.1.2 tentang larangan pengalihan Participating Interest (PI) kepada pihak asing diamandemen. 

Perubahan ini membuat HPG dapat menjual hak istimewa yang dimilikinya. Pada 12 Juni 1997, 49% dari hak kepenguasaan HPG sebagai PI dialihkan kepada Ampolex, yang 51% dialihkan kepada Mobil Cepu Ltd pada 11 April 1999. Ini adalah versi Pertamina. Dalam dokumen Kementerian negara BUMN, juga disebutkan versi ExxonMobil, di mana Ampolex memperoleh 49% PI dari HPG pada tahun 1996, dan diakuisisi oleh Mobil tahun itu juga. Jika ini benar, berarti Ampolex memperoleh hak tersebut secara tidak sah, karena amandemen kontrak TAC dibuat Maret 1997. Tapi yang jelas, Inspektorat Pertamina menemukan adanya dugaan KKN dalam proses amandemen kontrak TAC dan pengalihan di atas. Laporan kasusnya pun sudah diserahkan kepada Kejaksaan RI pada 26 Desember 2000.  Sayangnya, laporan ini dipeti eskan. Anehnya, berbagai jajaran pemerintah, termasuk Tim Negosiasi yang dibentuk Menteri Negara BUMN 29 Maret 2005, sama sekali tidak mempersoalkan dugaan KKN di atas. Negosiasi dilanjutkan seolah-olah EM sudah menjadi pemilik sah dari hak TAC atas Blok Cepu. Hebatnya lagi, setelah Maret 2006, EM menjadi pemegang hak operator dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) bagi hasil dengan Pertamina. Jadi, jika Blok Cepu diumpamakan rumah kos, pemegang TAC ini mirip mahasiswa kos-kosan. Dengan bagi hasil, mahasiswa kos (yang legalitasnya diragukan tadi), sekarang menjadi pemilik rumah kos selama 30 tahun.

Masih banyak keganjilan lain, mulai dari cost recovery, biaya eksploitasi, potensi cadangan sebenarnya, hingga manfaat bagi rakyat. Semuanya sudah pernah diungkapkan ke publik, seperti hilangnya potensi penerimaan Rp 51 triliun dalam 10 tahun. Juga, dari 3 sumur yang ada, bagi hasil riil bagi negara yang mungkin hanya 48-54% jika pajak 44% dihitung dan biaya yang diklaim EM disetujui US$ 343-459 juta. Namun inti argument ini, jauh lebih memberikan “sebesar-besar kemakmuran rakyat” jika Blok Cepu dikelola Pertamina.
Apa yang Harus Dilakukan?
            Dari uraian-uraian yang telah disampaikan telah sampailah kita dalam sebuah kesimpulan dan akan mencoba menjawab tentang apa yang harus kita lakukan sebagai bangsa. Kesimpulan yang pertama yang akan ditarik adalah masalah kenaikan BBM bukanlah permasalahan jebol/tidaknya APBN karena adanya subsidi BBM, namun lebih terletak pada salah urus pemerintah dalam mengelola kekayaan sumber daya migas nya. Soal subsidi, subsidi sebenarnya banyak diterapkan di negara-negara produsen migas dan negara lainya yang bukan produsen migas. Sebagai contoh yang dilakukan Cina, Cina saja memberikan subsidi senilai 25 Miliar US$ kepada kurang lebih 2 miliar rakyatnya. Namun, semakin membaiknya perekonomian negara tirai bambu tersebut sejak 2-3 tahun terakhir mereka mulai memangkas subsidi BBM mereka langkah ini sejalan dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan keseriusan pemerintah dalam mencari alternatif sumber energi lain serta memproteksi sumber daya alamnya dan ekonominya. 

            Menaikan harga BBM bersubsidi merupakan sebuah “jalan pintas” yang dilakukan oleh pemerintah yang beralasan “menyelamatkan” APBN. Beberapa langkah-langkah yang mungkin mampu dilakukan oleh pemerintah tanpa menaikan harga BBM adalah:
  1. Melakukan renegosiasi kontrak-kontrak karya production sharing sector-sektor migas yang nyata-nyatanya merugikan negara. Pakar migas Kurtubi menyatakan dengan merenegosiasi kontrak karya sector migas ke dalam perhitungan yang lebih logis dan bagi hasil yang lebih menguntungkan negara, negara mendapatkan tambahan kira-kira 50 triliun rupiah untuk APBN.
  2. Langkah paling ekstrem adalah menasionalisasikan perusahaan-perusahaan asing yang mengelola produksi BBM, dengan demikian pemerintahlah yang berkuasa penuh atas sumber daya migasnya. Maka keuntungan yang diterima pemerintah haruslah digunakan sebesar-besar demi kemakmuran rakyat yang merupakan amanah konstitusi. Sebagai contoh, pemerintah dapat meniru langkah Hugo Chavez, seorang presiden Venezuela yang dengan beraninya melakukan nasionalisasi besar-besaran industri minyak, gas dan sumber daya mineral lainya yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi Venezuela pada tahun 2006 saja mencapai angka 10,6%. Atau dari seorang pemimpin Bolivia yang bernama Evo Morales, berkat nasionalisme dan kecintaanya kepada negaranya, sejak 1 Mei 2006 seluruh industri minyak dan gas nya dinasionalisasikan secara penuh. Berkat langkah radikal ini pendapatan (revenue) Bolivia melonjak 6 kali (saya ulangi lagi,. 6 kali) dibandingkan yang diperoleh Bolivia pada tahun 2000. Bisakah Indonesia mengambil pelajaran dari dua negara itu?.
  3.  Percepat konversi energi dari BBM ke BBG untuk bahan bakar kendaraan sehingga masyarakat mendapat sumber energi yang murah dan ramah lingkungan. Percepatan konversi juga didukung dengan percepatan pengembangan teknologi berbasis sumber daya lokal dan infrastruktur penunjang.
  4. Membentuk lembaga pemerintah setingkat kementrian untuk serius dalam pengembangan dan mengelola sumber-sumber energi alternatif berbasis sumberdaya lokal. Memperbesar anggaran riset energi alternatif dengan menggandeng seluruh stakeholder nasional untuk bekerjasama dalam pengembangan dan pengelolaan energi alternatif serta jaminan konstitusi baik undang-undang ataupun peraturan pemerintah.
Sekiranya itulah langkah-langkah yang mungkin menyelamatkan ekonomi rakyat dan kedaulatan negara. Berat tidaknya, normatif tidaknya usulan-usulan tersebut tergantung pada tiap-tiap persepsi masing-masing individu. Akhir kata, untuk menutup bahasan ini saya ingin mengutip apa yang dikatakan Dr. Warsito salah seorang Ketua Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi: “Kalau 90% lebih sumber daya energi kita dikuasai oleh asing, maka secara rasional berapa lama negara kita akan mampu bertahan secara ekonomi? Seberapa bebas keputusan politik pemerintah bisa diambil? Dan yang lebih memprihatinkan lagi, seberapa mahal harga yang harus dibeli oleh rakyatnya, dari harga BBM, TDL, hingga tarif jalan tol?”

Riza Khaedar
Mahasiswa Fak. Peternakan IPB

Minggu, 23 Mei 2010

Analisis Usaha Ternak Sapi Perah Rakyat

Oleh:

Riza Khaedar

Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor

Meningkatnya kesejahteraan hidup telah mengubah kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya menu makanan bergizi. Indikasi ini terlihat dari permintaan susu yang terus meningkat jauh melebihi kemampuan produksi domestik. Konsumsi susu setiap tahun memang terus menunjukkan kenaikan. Rata-rata pertumbuhan konsumsi susu selama periode 2002 hingga 2007 sebesar 14,01% (Sucipto & Hatta, 2009). Namun, pertumbuhan ini tidak sebanding dengan produksi susu di dalam negeri. Pertumbuhan produksi rata-rata pada periode yang sama hanya berkisar sebesar 2%. Ini sangat tidak berimbang dengan kebutuhan pasar dalam negeri. Untuk menutupi kekurangan produksi di dalam negeri, terpaksa dipenuhi dari impor susu. Namun kebijakan ini mempunyai konsekuensi penggunaan devisa negara yang cukup besar. Tahun 1984 impor produksi susu menghabiskan devisa 41,65 juta USD, meningkat menjadi 61,42 juta USD tahun 1989 (Statistik Peternakan, 1991). Menurut data BPS, pada 2002 lalu impor susu dan produk susu Indonesia baru tercatat 107.900 ton, yang kemudian meningkat 8,7% menjadi 117.300 ton pada tahun berikutnya dengan nilai US$207,5 juta. Namun, impor susu terus membengkak hingga pada November 2008 lalu mencapai 171.900 ton.

Untuk mengurangi penggunaan devisa negara pada sektor impor susu diupayakan meningkatkan produksi susu lokal melalui pengembangan-pengambangan peternakan sapi di dalam negeri. Secara khusus situasi peternakan sapi perah di Indonesia masih mempunyai kelemahan, antara lain: a). Rendahnya harga susu impor dengan harga susu domestik. b). Rendahnya produktivitas per satuan ternak. c). Rendahnya skala kepemilikan sapi perah per unit usaha (Kuswaryan dkk, 1992).

Pengembangan usaha peternakan rakyat sangat diperlukan dalam upaya untuk mengurangi laju impor susu ke Indonesia, yang jelas-jelas merugikan dan menghambat perkembangan usaha peternakan dalam negeri karena kalah bersaing dengan susu impor. Pengembangan usaha peternakan rakyat seharusnya dikembangkan dan mendapatkan perhatian khusus. Pengembangan ini tentu saja harus diimbangi dengan tata laksana usaha peternakan. Santosa (2008) menyatakan, dalam tata laksana suatu usaha peternakan, ternak yang bernilai genetis baik dan berkualitas tinggi dengan sendirinya akan diperoleh jika peternakan dikelola dengan trampil berdasarkan teori ilmiah praktis.

Peternak rakyat harus dibekali ketrampilan pengelolaam ternak secara profesional dan tata laksana peternakan yang baik, karena tanpa pengelolaan yang profesional dan tata laksana yang baik, produksi ternak yang akan dihasilkan tidak akan sesuai dengan harapan.

Pengelolaan ternak yang profesional harus juga diimbangi dengan kemampuan peternak untuk menganalisis usaha peternakanya, dengan demikian peternak mampu mengetahui prospek jangka pendek dan jangka panjang usaha peternakanya. Analisis usaha peternakan diharapkan mampu membantu peternak untuk menghitung penerimaan, besarnya biaya yang dibutuhkan serta melakukan efisiensi atas usaha peternakanya.

Pemerintah harus mampu mengambil langkah sebagai bentuk perlindungan atau campur tangan untuk menyelamatkan produsen dalam negeri. Pilihannya, di antaranya, dengan melakukan penghentian impor lewat penerapan kembali tarif sebagai penghalang impor masuk, atau cukup dengan mengurangi impor lewat pengaturan melalui kuota impor. Jika pilihan kedua yang diambil, maka fungsi impor benar-benar untuk menambal defisit di pasar susu nasional. Penghentian impor mungkin terlalu ekstrem, karena hal ini secara otomatis akan menaikkan harga susu cukup tinggi di tingkat konsumen. Itu karena produksi susu nasional hanya mampu memasok tidak lebih dari separuh konsumsi susu nasional. Lebih bijaksananya, pembatasan melalui kuota impor lebih relevan dengan pertimbangan, pertama, produsen susu dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Kedua, Indonesia masih membutuhkan susu impor untuk memenuhi konsumsi dalam negeri. Kuota ini diharapkan mampu membatasi impor, sehingga susu impor tidak membanjiri pasar dalam negeri yang mengakibatkan anjloknya harga susu dalam negeri dan kemudian merugikan produsen dalam negeri. Selain itu, dalam jangka panjang, langkah yang perlu menjadi prioritas pemerintah adalah menstimulus peternak susu dalam negeri untuk meningkatkan produksi susunya guna memenuhi konsumsi nasional. Dengan demikian, ketergantungan impor dapat diminimalisasi.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik. 2002. Data Statistik Impor Susu Indonesia. http://www.bps.go.id/ ( 7 April 2010)

Kuswaryan dkk. 1992. Analisis Ekonomi Usaha Ternak Sapi Perah Rakyat Sebagai Upaya Substitusi Impor Susu. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Santosa Undang. 2008. Mengelola Peternakan Sapi Secara Profesional. Jakarta: Penerbit Swadaya.

Statistik Peternakan. 1991. Buku Statistik Peternakan. Direktorat Bina Program. Jakarta: Direktorat Jendral Peternakan Departemen Pertanian.

Sucipto, Hatta Arif. 14 Juni 2009. Bila Susu Terasa Pahit. Dalam: Warta Ekonomi edisi 11/XXI/2009. Halaman 20-22.

Minggu, 28 Maret 2010

Macam-macam ciuman

CIAWI = Ciuman manusiAWI
CISARUA = Cium "SARUng" guA
CIBULAN = Ciumannya BUtuh LANjutan
CIPANAS = Ciuman PAling gaNAS
CIANJUR = Ciuman ANak JURik
CISADANE = Ciuman SAyang DAri aNE
CITARIK = Ciuman TArik menaRIK
CIPAYUNG = Cium PAntat gaYUNG
CIAMPELAS = Ciuman AMpe PErut muLAS
CIMANGGIS = CiuMan gAya liNGGIS
CIBUBUR = Ciuman BUru-BURu
CISALAK = Ciuman SAya gaLAK
CIAMIS = Ciuman bAu aMIS
CIKINI = Ciuman laKI biNI
CILIWUNG = Ciuman LIWat gunUNG
CIPETE = Ciuman PEnuh TEka-teki
CIBITUNG = Ciuman BIkin unTUNG
CIKARANG = Ciuman KAwasan terlaRANG?
CIKUPA = Ciuman KUrang PAs
CILINCING = Ciuman LIdah ruNCING
CILEDUK = Ciuman bersuara meLEDUK!!!!(maksa banget yeee...)
CITARIK = Ciuman TArik MenaRIK
CIMANDE = Ciuman Mantap DEde (nggak tau deh siapa si Dede-nya)
CITAYEM = Ciuman TAnpa MeYEM (cadelin dikit biar pas)
CICADAS = Ciuman CumA Dada aTAS
CIPARAY = Ciuman Pakaian teruRAy
CILACAP = MAAF ANDA SUDAH MEMASUKI WILAYAH JAWA TENGAH.

Rabu, 27 Januari 2010

Gara-Gara Facebook (GGF)

Rekan Blogger. Ini adalah sekelumit cerita Gara-Gara Facebook. Diolah dari berbagai sumber.

Gara-gara fitur otomatis dalam situs jejaring sosial Facebook, seorang pria asal Inggris malah harus mendekam di bui untuk kesalahan yang tak dilakukannya.

Adalah Dillon Osborn dari Newport Pagnell Bucks, Inggris. Pria kurang beruntung ini mulanya bergabung dengan Facebook karena ingin melihat foto pernikahan teman. Bagaimana ceritanya dia malah dipenjara ujung-ujungnya?

Saat sedang asyik-asyiknya mengakses Facebook, kata Dillon, situs itu tiba-tiba saja mengirim pesan friend request atau permohonan untuk menjadi teman di situs jejaring sosial ini pada sang istri, Claire Tarbox.

Padahal Dillon sedang diperintahkan hakim untuk menjauhi Claire dan dilarang menghubunginya. Semua ini karena sebelumnya, Dillon sering memborbardir Claire dengan telepon maupun pesan instan alias SMS yang mengganggu. Padahal, hubungan mereka sedang mengalami kerenggangan.

Seperti dilansir The Register belum lama ini, Osborn berdalih bahwa fitur-fitur di Facebook telah membuatnya bingung sehingga ia tak sengaja mengontak Claire.

"Saya sama sekali tak berkeinginan mengontak istri saya, bahkan saya tak tahu dia juga anggota Facebook. Secara jujur, saya juga mengira pak hakim pun tak tahu bagaimana situs ini bekerja. Para anggota Facebook harus hati-hati karena kejadian seperti ini juga bisa menimpa mereka," katanya.

Meski hukumannya dikurangi, pengadilan tetap memutuskan Dillon harus mendekam di bui karena melanggar aturan hakim dengan mengontak istrinya melalui Facebook ini. Dasar sial.

Gara-Gara Facebook Gantung Diri
Gara-gara Facebook, seorang pelajar SMA gantung diri. Achmad Idris (16), siswa kelas 1 SMA itu ditemukan dalam posisi gantung diri di salah satu kandang kambing milik keluarganya di Desa Sidojangkung, Menganti, Gresik, sekira pukul 04.30 WIB.

Berdasar laporan polisi, Minggu (19/7/2009), korban diduga kecewa berat karena dibelikan telepon genggam (HP) tidak sesuai dengan harapannya. Ceritanya, sebelum ditemukan tewas gantung diri, korban minta dibelikan HP kepada ibunya, Juliyah. Namun, HP merek Nokia seharga Rp800 ribu itu ditolak karena tidak memiliki fitur jejaring sosial facebook. Dia meminta HP itu dikembalikan, namun ibunya menolak. Penolakan ini berbuntut kenekatan korban melakukan bunuh diri.

"Korban bunuh diri dengan menggunakan seutas tali sepanjang tiga meter di atas kandang kambing. Setelah kami turunkan, korban dibawa ke RSUD Ibnu Sina untuk diautopsi," imbuh Kapolsek Menganti AKP Saibani saat dikonfirmasi wartawan.

Sekitar pukul 06.00 WIB, Polsek Menganti kembali menerima laporan bunuh diri. Muali (25), warga Desa Desa Kepatihan, Menganti, ditemukan tak bernyawa di pinggir rel KA di Desa Glintung, Menganti.

Mayat korban dalam kondisi luka parah di bagian kepala, kaki dan punggung. Mayat ditemukan pertama kali oleh Oyek (28), warga setempat. Saat itu, Oyek sedang berangkat menuju sawah yang ada di seberang rel KA. Ketika berjalan menyeberangi rel, dia melihat sesosok mayat yang sebagian tubuhnya tidak utuh lagi.

Temuan itu dilaporkan ke polisi dan langsung dilakukan evakuasi. Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tertabrak KA yang melaju dari arah Timur ke arah Barat. "Berdasarkan informasi, korban mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan penyebab kematiannya, kami bawa mayatnya ke RSUD Ibnu Sina untuk dilakukan otopsi," pungkas Saibani. (Okezone)

Curhat di Facebook, Guru Diskors
Bagi sebagian orang, situs jejaring sosial Facebook memang kerap dijadikan ajang berkeluh kesah. Setidaknya, hal ini terlihat dari status yang ditampilkan penggunanya. Namun, sebuah percakapan di antara guru di Inggris telah menyebabkan seorang guru terancam dipecat. Lho!

Hal itu, seperti dilansir Dailymail, Senin (27/7), terjadi setelah Sonya McNally, 35, sang guru terlibat dalam percakapan di dinding Facebook guru lain Kirsten Allenby-Moore, di. “Ngomong-ngomong, kelas 8G1 sama buruknya dengan 8G2," kata McNally dalam komentar yang ditulisnya pada 20 Maret itu.

Kirsten Allenby-Moore yang mengajar teknologi informasi sepekan sekali di dua kelas tersebut rupanya tidak senang dengan pernyataan McNally. Pernyataan itu dilaporkannya ke bagian sumber daya manusia. “Komentar itu menyinggung secara pribadi karena dua kelasyang disebut itu adalah kelas saya," ujar dia.

Pejabat pendidikan di North East Lincolnshire pada bulan April mulai melakukan penyelidikan. McNally dibebastugaskan dari Humberston Comprehensive School di Grimsby. Tuduhan kepada McNally adalah telah membuat nama sekolah tercemar.

McNally mengaku memang menulis komentar-komentar tersebut. Namun dia juga menyebut bahwa komentar serupa juga dituliskan guru-guru lainnya di Facebook. "Ini sangat menggelikan kalau ternyata hal itu tidak benar," kata seorang rekannya.

Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, kepala sekolah di sana mengundurkan diri. Pasalnya, penilik dari pejabat pendidikan mendapati sekolah itu tidak memadai di 13 bidang. (inilah)

Lengan Nyaris Putus Gara-gara Facebook?
ejaring sosial Facebook di internet diduga melahirkan bencana di keluarga Aziz (37), warga Jl Kedurus III Pilang Indah 24, Surabaya. Dia dikeroyok empat pria misterius hingga lengan kirinya nyaris putus.
Peristiwa pada Senin (2/11) sekitar pukul 19.00 itu terjadi saat korban membonceng istrinya, Ny Saidah (34), melintasi Jl Gunungsari Indah Blok DD, depan rumah nomor 12-A.

Korban yang saat itu mengendarai Honda Blade N 2409 FC dicegat empat pria yang mengendarai dua motor. Sempat terjadi perang mulut sebelum seorang di antara mereka mengeluarkan parang lalu menebas lengan kiri korban.

Mendapat serangan maut, korban berbalik arah dengan berlari menyelamatkan nyawanya. Adapun istri korban berteriak-teriak meminta pertolongan warga. ”Suami saya lari sambil memegangi tangannya yang terluka parah,” tutur Ny Saidah saat ditemui di Mapolsekta Karangpilang, Selasa. Perempuan itu tak henti-hentinya meneteskan air mata. Dia terlihat sangat sedih dan menyesal atas kejadian yang dialami belahan hatinya itu.

Melihat peristiwa berdarah, warga yang berdatangan di lokasi kejadian berupaya menghadang para pelaku. Namun, acungan senjata tajam membuat warga mundur. Mereka baru bisa menolong korban setelah para pelaku kabur. Korban dilarikan ke RS Sumber Kasih. Kondisi korban mengenaskan. Tangan kiri nyaris putus. Darah banyak keluar sehingga tidak sadarkan diri.

Dari berbagai keterangan di lapangan, ada dua dugaan motif pembacokan ini. Sejumlah tetangga korban mengatakan, ada kemungkinan kasus ini bermotif utang-piutang. Korban setiap hari sering didatangi debt collector. “Sering ada orang duduk di depan rumah korban. Saat saya tanya, pria itu menyatakan menunggu korban,” ujar Reni, tetangga korban.

Dugaan kedua, motif kasus ini adalah masalah asmara. Hal ini dikuatkan dengan pengakuan istri korban. Ny Saidah mengaku mengenal pria yang mengotaki percobaan pembunuhan suaminya. “Saya tahu orangnya. Saya tahu siapa dia,” demikian ia berteriak histeris saat ditemui di Polsek Karang Pilang.

Menurut Ny Saidah, sudah tiga bulan ini dia menjalin komunikasi dengan Fahmi, mantan pacarnya. Saat ini, Fahmi sedang bekerja sebagai TKI di Malaysia. Lewat Facebook, mereka mulai menjalin komunikasi lagi. “Saya sempat menghapus namanya dari daftar Facebook saya. Sebab, dia pernah mengancam akan membunuh suami saya melalui telepon,” ungkapnya dengan nada serius.

Ny Saidah curiga kalau pelaku adalah orang suruhan Fahmi, pria yang akhir-akhir ini sering chatting dengannya.
Dikonfirmasi, Kapolsek Karang Pilang AKP Ismail mengatakan, belum bisa memastikan apa motif penganiayaan berat ini. “Kami masih mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di lokasi kejadian,” ujar Ismail. Rie

Gara-gara main facebook Seorang Gembong Narkoba Tertangkap
LONDON - Setelah sekian lama berhasil menghindar dari kejaran polisi , seorang gembong narkoba Emmanuel Ganpot akhirnya ditemukan kembali. bandar narkoba itu tertangkap di Florida pada 2003 dengan barang bukti sebanyak 3500 butir ekstasi senilai 22 ribu Poundsterling.
Pria berusia 36 tahun itupun dituntut hukuman 15 tahun penjara, namun pengacara Ganpot meminta penangguhan penahanan selama tiga minggu. Waktu tiga minggu itu ternyata digunakan Ganpot untuk melarikan diri ke Inggris.
Di Inggris Ganpot langsung mengubah identitasnya menjadi warga negara Inggris dengan nama Neo Masuro. Demikian dilansir The Sun, senin (20/4/2009).
Selama pelarian di Inggris, Ganpot dapat hidup bebas bahkan ia dapat membaur dengan masyarakat lainnya, termasuk menjadi pelatih sepakola dan drummer sebuah band. Ganpot juga bekerja sebagai seorang karyawan di sebuah bar Inggris, The George Inn.
Popularitas Facebook dan MySpace ternyata juga membuat Ganpot terlena dan mulai mendaftarkan diri ke situs jejaring sosial. Akibatnya, petugas kepolisian Florida yang memburunya pun dapat menemukannya kembali.
Bill Burgess seorang pejabat Florida mengungkapkan, pada awalnya memang sulit mencari jejak Ganpot. Tapi petugas dapat mengetahui jika Neo Masuro adalah Ganpot yang selama ini dicari lewat daftar teman-teman Ganpot di Facebook. Selain itu, polisi juga menemukan kecocokan pada foto yang dipajang Ganpot di situs berjumlah 200 juta pengguna itu.
Tanpa piker panjang, Ganpot pun berhasil diringkus dan dipulangkan kembali ke AS. Saat ini Ganpot menghadapi tuntutan 105 tahun penjara, akibat mengelak dari kejaran hukum


Sabtu, 12 Desember 2009

Kerja Sambil Kuliah di New Zealand

New Zealand dikenal dengan negara yang berkembang dengan pesat dalam sektor peternakan, pertanian dan perkebunan. Buat temen-temen ne ada info tentang cara kuliah & kerja di New Zealand. (source Indonesia-New Zealan Community).

Berikut ini beberapa prosedurnya, semoga ada manfaatnya:
  1. Jika nilai TOEFL Anda di atas 500 atau IELTS di atas 5,0 maka mahasiswa/pelajar yang ingin berangkat ke New Zealand sangat dianjurkan (kalau saya mewajibkan, hehe...) untuk mengajukan Visa Student maka sekaligus mengajukan VOC (Visa Student yang sekaligus juga memberikan kesempatan siswa/student untuk bekerja part time 20 hours/week). Mengajukannya di saat masih di Indonesia aja, di Embassy New Zealand. Kalau sudah terlanjur kecemplung di New Zealand maka bisa mengajukan melalui sekolah/universitas tempat ia kuliah. Prosesnya sekitar 1 bulan, dengan kelengkapannya adalah: Visa, Pasport, Surat Pengantar dan Nilai TOEFL/IELTS asli. Biasanya sih bayar NZ$ 127. Detail tentang VOC bisa dibaca di sini http://www.migrationexpert.com/nz/Visa/Vocational-Trainee-Student-Visa-New-Zealand.asp. Tapi bahasa Inggris loh yah.
  2. Kalau nilai TOEFL dan IELTS di bawah standar di atas, maka sebaiknya test TOEFL/IELTS dulu di Indonesia agar bisa mencapai batas minimal, kalau yang kurang, yah jangan berharap dapat VOC. Itu bisa kita urus di NZ, tapi tetap harus ada skor TOEFL/IELTS sesuai standar minimal, jadi di NZ test IELTS aja. Biayanya sekitar NZ$ 290-an. Mahal kan?
  3. Kalau sudah punya VOC, kita urus dulu nomor IRD (lihat di http://www.ird.govt.nz). IRD itu semacam nomor pajak bagi orang yang sudah bekerja di New Zealand. Untuk memproses IRD, kita bisa mengurusnya di kantor pos NZ atau langsung ke kantor pajak. Sebaiknya bawa Letter of Offer (Surat yang menyatakan bahwa kita sudah diterima di lembaga pendidikan di NZ, kalau belum ada ya minta aja ke sekolah/kampus tempat kita belajar di NZ), SIM dan Pasport, kalau pake KTP AMA pasport aja biasanya nggak bisa. Pasport sama SIM (Driving Lisence biasanya sudah bisa, jadi nggak perlu bawa Letter of Offer. Jadi bersyukurlah yang sudah punya SIM (bisa SIM A, B, C). Prosesnya sekitar 10 hari kerja, tapi sebenarnya kita bisa dapat lebihh cepat asal rajin menelpon operator kantor pajaknya.
  4. Sudah dapat IRD, lalu bikin akun bank. Alias punya nomor rekening bank. Buka rekening bank di NZ gratis kok, nggak harus bayar seperti di Indonesia. Jadi lebih mudah. Satu sampai tiga jam paling sudah selesai, kecuali kita Oon-oon amat kagak bisa bahasa Inggris, hehehe....
  5. Lalu bikin CV, surat lamaran dan harus pake CV/Lamaran gaya NZ. Ringkes banget nggak kayak CV made in Indonesia, ntar saya upload deh contohnya yak.
  6. Lalu door to door nglamar pekerjaan deh. Yak kalauu mau canggih dikit pake internet, atau datang langsung ke tempat yang kita incer plus bawa CV-nya. Biasanya sekali dua kali kita belepotan ngomongnya karena masih asing dengan bahasa Inggris yang pas-pasan. Hehe....ini pengalaman pribadi.
  7. Tinggal menunggu deh, kalau diterima ya syukur kalau nggak ya syukur. Masak dari 20 CV dan lamaran yang kita sebar nggak ada yang nyangkut.
Dicoba yah kawan,,kalo ada kesempatan,,..



Ingin Berbagi..

Buat temen-temen semua yang pengen tau kiat-kiat wirausaha,,silakan download link di bawah ini,.. Semoga Bermanfaat...

Kiat Sukses Wirausaha